Dalam rangka menyempurnakan proses KP terutama dalam pembuatan PROPOSAL KP maka perlu diperhatikan hal sebagai berikut (yang mungkin belum terjelaskan dalam PEDOMAN KP):
Pada waktu mahasiswa KP telah selesai melakukan survey, mahasiswa menghubungi ketua komisi KP untuk mendapatkan nama dosen pembimbing internal.
Langkah selanjutnya adalah MEMBUAT PROPOSAL KP yang ditulis mahasiswa setelah berkonsultasi dengan dosen pembimbing internal dan external. PROPOSAL dinyatakan lengkap bila sudah diberi lembar pengesahan PROPOSAL KP yang DISETUJUI oleh dosen pembimbing internal dan external, SERTA DIKETAHUI oleh Ketua Komisi KP!
SETELAH PROPOSAL SELESAI, baru mahasiswa bisa melakukan KP.
Waktu pembuatan proposal harus dipertimbangkan sewaktu mahasiswa mau memulai KP, dimana waktu mulai melaksanakan KP adalah setelah proposal KP SELESAI dibuat.